Mengenal Satyalencana dari Presiden Jokowi untuk 15 Kepala Daerah Termasuk Gibran-Bobby| SINAU
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV- Berikut syarat penerima Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha:

Syarat Umum Adapun syarat umum termaktub dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 sebagai berikut:



WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahunSyarat Khusus Syarat khusus diatur dalam Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010 yakni:

Berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerahBaca Juga Usai Penetapan KPU, Gibran Rakabuming Raka Temui Wapres Ma'ruf Amin di https://www.kompas.tv/video/502557/usai-penetapan-kpu-gibran-rakabuming-raka-temui-wapres-ma-ruf-amin

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502572/mengenal-satyalencana-dari-presiden-jokowi-untuk-15-kepala-daerah-termasuk-gibran-bobby-sinau
Dianjurkan