Bagaimana Persiapan KPU Jelang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024?
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua, Suhartoyo menyebut, salah satu yang dipertimbangkan adalah dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 didiskualifikasi, tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres-Cawapres.

Dalil Ganjar-Mahfud soal penggunaan bansos untuk meningkatkan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Ya, besok (24/4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Baca Juga Ini Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih! Catat Tanggalnya di https://www.kompas.tv/video/502275/ini-jadwal-penetapan-prabowo-gibran-sebagai-presiden-dan-wakil-presiden-terpilih-catat-tanggalnya

#penetapanpresiden #prabowogibran #kpu


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502277/bagaimana-persiapan-kpu-jelang-penetapan-presiden-dan-wakil-presiden-terpilih-2024
Dianjurkan