MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres dari Anies & Ganjar, Ini Pertimbangannya

  • 2 bulan yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Tidak hanya menolak permohonan Pasangan Capres-Cawpres Nomor Urut 1, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

MK menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Terhadap dalil-dalil Pemohon ini, Mahkamah membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi/netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Dianjurkan