Fadli Berharap MK Tak Batasi Jumlah Saksi Sidang Gugatan Sengketa Pilpres

  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN), Fadli Zon meminta hakim Mahkamah Konstitusi memperbolehkan adanya penambahan saksi sidang sengketa Pemilu Presiden 2019.

Untuk diketahui MK telah membatasi jumlah saksi yang diajukan dalam sidang sengketa Pilpres yakni masing-masing hanya 17 orang yang terdiri dari 2 saksi ahli dan 15 saksi fakta. Sementara pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi telah menyiapkan 30 saksi.

"Jadi jangan terlalu dibatasi dengan jumlahnya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/6/2019).

Fadli mengatan dengan tidak adanya pembatasan saksi, maka argumen atau fakta gugatan sengketa Pilpres dapat disampaikan secara komprehensif. Meskipun, konsekuensinya sidang MK memakan waktu, hingga larut malam.

"Memang sidangnya bisa sampai larut dan saksi bisa lebih efisien dalam menyampaikan apa yang diketahuinya. Jadi harusnya tidak dibatasi, tapi lebih efisien saja dalam menyampaikan kesaksian," katanya.

Atau tidak Fadli mengatakan adanya perpanjangan waktu persidangan gugatan sengketa Pilpres. Untuk diketahui MK telah menetapkan tahapan sidang MK selama 14 hari dari 14 Juni hingga 28 Juni. MK bisa membuat kesepakatan dengan pihak yang bersengketa agar waktu sidang diperpanjang.

"Ya kalau 14 hari kan memang tertuang di situ, namun kalau misalnya ada kesepakatan dari dua belah pihak dalam rangka mencari kebenaran saya kira saya juga tentu hakim Konstitusi kan melekatnya kepada konstitusi. Mungkin ada semacam apa kesepakatan untuk memberikan waktu dan itu berguna bagi semua pihak juga," pungkasnya.