Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan Impor

  • 2 months ago
Pemerintah memastikan telah mencabut aturan pembatasan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan memberlakukan aturan lama. Ditemui usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Perekonomian Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pihaknya akan mencabut Permendag Nomor 36 tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 tahun 2024, dan dipastikan akan kembali ke Permendag Nomor 25 tahun 2022.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka batas maksimum nilai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia akan kembali menjadi maksimal USD1.500 per tahun. Zulkifli memastikan, klasifikasi barang yang dibatasi dalam aturan sebelumnya, akan kembali menjadi batasan per nilai barang. Namun Zulkifli memastikan, kelebihan nilai barang dari batasan USD1.500 tersebut akan tetap dikenai bea masuk.

Recommended