Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Batasi Impor Barang Elektronik

  • 2 bulan yang lalu
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Aturan ini mengatur pembatasan terhadap impor produk - produk elektronik.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Senin (8/4/2024).

Priyadi mengatakan, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” ujar Priyadi.

Dalam konteks ini, Priyadi menegaskan bahwa kebijakan tata niaga impor ini tidak bermaksud anti-impor, melainkan lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri, terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

“Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” paparnya.

Tujuan dari Permenperin ini, lanjut Priyadi adalah agar produsen dalam negeri dapat memanfaatkan peluang permintaan produk elektronika dan meningkatkan utilisasi produksi.

Permenperin 6/2024 disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri, yang terbukti dengan adanya dukungan resmi dari asosiasi produsen di dalam negeri.

“Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya,” pungkas Priyadi.

Dianjurkan