Saksi Ganjar-Mahfud Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara pada Sistem Sirekap

  • bulan lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) ini digelar pada Selasa (2/4/2024). di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.

Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Ganjar–Mahfud. Para Saksi yang didengar keterangannya yakni Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandiantoro, Suprapto, dan Nendi Sukma Wartono.

Hairul Anas Suaidi dalam kesaksiannya mengungkapkan perjalanan Sirekap yang menjadi alat kerja resmi dan utama bagi KPU dalam perhitungan perolehan suara di TPS. Hairul mendesain inisiatif Robot Biru yang dapat memantau laman Sirekap secara legal melalui front-end. Melalui sistem ini, dapat dilakukan web-crawling terhadap data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) di tiap TPS dari laman resmi pengumuman hasil Pilpres pemilu2024.kpu.go.id. Selain itu, sistem ini juga dapat menyimpan seluruh angka dan dokumen C.Hasil guna mengetahui data terbaru dan data lama apabila terjadi perubahan-perubahan.

Tak hanya memberikan keterangan, Hairul pun melakukan simulasi atas lima metode penelitian yang dilakukannya dalam pengecekan secara detail sejak penghitungan dilakukan KPU pada 14 Februari 2024. Dari data-data hasil perhitungan suara yang terhimpun pada database, Hairul menggunakan checksum halaman utama, kehadiran, suara, update data per batch untuk melihat pola, dan jejak perubahan (footprint).

“Dari keseluruhan checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara. Pada checksum per batch dapat dilihat ada angka-angka yang selalu tidak bersesuaian, persentase perolehan suara paslon cenderung tetap. Sehingga bisa diduga terjadi penggelembungan suara, suara tidak sah berubah menjadi suara sah, dan komposisi persentase relatif fixed,” terang Hairul di hadapan Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan enam hakim konstitusi lainnya.

Pada sidang pembuktian ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta Hairul untuk mengakses laman Sirekap untuk membuktikan beberapa kondisi hasil penghitungan suara Pilpres yang dinilai ada perbedaan dalam jumlah hasil. “Saya ke web archiving dan memasukkan situs Sirekap, pemilu2024.kpu.go.id ini akan tampil kondisi pada saat tanggal 14 itu. Ada 148 capture nanti kita memilih tanggal berapa, ini tanggal 14 versi 18.30, hasilnya masih sama,” terang Hairul mempraktikkan contoh perubahan dari data lengkap menjadi data rusak.

Atas pembuktian ini, Saldi meminta KPU untuk juga membuktikan fakta dari Saksi tentang dua juta suara yang dinyatakan bermasalah. Sementara terhadap beberapa pertanyaan dari para pihak lainnya, Hairul menjawa

Dianjurkan