Waduh! Kubu Prabowo Gibran Nilai Permohonan Ganjar Mahfud Hanya Narasi

  • bulan lalu
DIKASIH INFO - Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui pengacara mereka, Yusril Ihza Mahendra, mengklaim bahwa permohonan yang mereka ajukan cenderung bersifat deskriptif dengan sedikit bukti kualitatif.

Mereka meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengecualikan pasangan calon 02 tanpa menyediakan bukti yang substansial.

Yusril menegaskan bahwa dalam sejarah, tidak ada peraturan yang memungkinkan pengulangan pemungutan suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden secara keseluruhan.

Mereka menolak perbandingan antara pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden, dengan menyatakan bahwa keduanya memiliki konteks dan regulasi yang berbeda.

Dianjurkan