Kubu Prabowo Gibran Nilai Permohonan Ganjar Mahfud Hanya Narasi

  • 2 bulan yang lalu
nusantara62.com/tv - Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan lebih bersifat naratif dengan sedikit bukti kualitatif.

Mereka memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon 02 tanpa memberikan bukti yang kuat.

Yusril menekankan bahwa dalam sejarah, tidak pernah ada aturan yang mengizinkan pemungutan suara ulang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden secara menyeluruh.

Pihaknya menolak perbandingan antara pilkada dan pilpres, menyatakan bahwa keduanya memiliki konteks dan peraturan yang berbeda.

Sumber: MKRI, Promedia

Dianjurkan