Kejari Kota Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Spam Dungingi
  • bulan lalu
KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi sistem penyediaan air bersih, atau Spam Dungingi, Kota Gorontalo pada Rabu siang 20 Maret 2024.

Kajari Gorontalo Kota Gorontalo Edy Hartoyo dalam press rilisnya menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksan 22 saksi, dan 4 ahli pidana dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan resmi oleh dari BPK RI.

Edy Hartoyo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterlibatan masing-masing dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing, MYA selaku direktur utama PT RS, kemudian RCT selaku penyedia dan pelaksana pekerjaan serta MREP selaku K3 PT RS.

Diketahui, proyek Spam Dungingi merupakan proyek yang dianggarkan dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022, dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Jokowi di https://www.kompas.tv/video/494503/kpu-tetapkan-prabowo-gibran-sebagai-pemenang-pilpres-2024-ini-kata-jokowi

Namun pada kenyataannya, proyek tersebut mangkrak dan tidak bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

Proyek Spam Dungingi dianggarkan dari dana PEN di dinas PUPR Kota Gorontalo sebesar 13 milyar lebih.

Sementara dugaan kerugian negara yang diakibatkan dari penyalagunaan dana, berdasarkan hail perhitungan BPK RI mencapai 2 milyar lebih.



#KejariKotaGorontalo

#KasusKorupsi

#SpamDungingi

#Kotagorontalo

#Gorontalo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/494509/kejari-kota-gorontalo-tetapkan-3-tersangka-dalam-kasus-korupsi-spam-dungingi
Dianjurkan