Kejari Banda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di MAA
  • 6 bulan yang lalu
BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejari Banda Aceh menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh, Kamis siang.

Ketiga tersangka ini berinisial ES, selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubelair, MZ selaku kuasa pengguna anggaran dan SD selaku PPTK pada Majelis Adat Aceh.

Berdasarkan alat bukti yang ditemui, tim penyidik menduga ada pekerjaan yang fiktif, penggelembungan harga serta beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai. Adapun pekerjaan itu memiliki total pagu anggaran senilai 5,6 milyar rupiah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tahun 2022-2023.

Sebelum menahan tersangka, tim penyidik Kejari Banda Aceh juga sempat menggeledah kantor MAA dan menemukan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka kini ditahan di rutan Kelas Dua B Banda Aceh, di Desa Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Dalam pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/455738/kejari-banda-aceh-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-maa
Dianjurkan