Cara Mengurus Numpang Menikah untuk Laki-laki | SINAU
  • 2 bulan yang lalu
KOMPAS.TV- Syarat Numpang Nikah bagi Laki-laki:

Dokumen Persyaratan Surat pengantar pernikahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1) Surat persetujuan mempelai (Model N4) Surat izin orang tua jika belum berusia 21 Tahun (Model N5) Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan Surat rekomendasi numpang nikah dari Desa/Kelurahan Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkapBaca Juga KUA Disiapkan Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Mau Menikah di KUA? Begini Caranya | SINAU di https://www.kompas.tv/video/488263/kua-disiapkan-jadi-tempat-nikah-semua-agama-mau-menikah-di-kua-begini-caranya-sinau

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488285/cara-mengurus-numpang-menikah-untuk-laki-laki-sinau
Dianjurkan