Begini Tata Cara Mengurus Akta Kematian, Catat!

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV-Jangan sampai terlambat mengurus akta kematian, mengapa?

Akta kematian dari keluarga merupakan syarat penting untuk mengurus kartu keluarga baru dan beberapa kepentingan administrasi lainnya.

Maka saat ada anggota keluarga yang meninggal, kita harus segera mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat.

Akta kematian harus dibuat dan dilaporkan maksimal 30 hari setelah tanggal kematian.

Berikut syarat mengurus akta kematian:

Surat kematian dari Puskesmas, rumah sakit, dokter atau lurah setempat Fotokopi KTP dan kartu keluarga warga yang meninggal Fotokopi KTP dan kartu keluarga yang melaporkan atau ahli waris Surat nikah atau kutipan akta perkawinan warga yang meninggal Kutipan akta kelahiran warga yang meninggal (jika ada)Selain itu perlu diperhatikan, beberapa pemerintah daerah menerapkan syarat tambahan, antara lain:

Surat pengantar kematian dari RT Surat pengantar kematian dari RW Surat pengantar kematian dari dusun Surat pengantar kematian dari desa Fotokopi KTK saksi (2 orang)Kemudian, berikut alur untuk mengurus akta kematian:

Datang ke kantor kelurahan dan menyerahkan semua berkas yang diminta oleh petugas untuk mendapatkan surat keterangan kematian Serahkan surat dan berkas ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan Datang ke Discukcapil, kemudian isi formulir permohonan pembuatan surat kematian. Serahkan pula semua berkas dan surat keterangan kematian yang sudah didapatkan Berkas dan formulir permohonan akan diperiksa oleh petugas pendaftaran akta. Jika sudah memenuhi syarat, berkas akan dimasukkan ke dalam sensus administrasi penduduk Penerbitan akta kematian umumnya akan memakan waktu selama 5-14 hariSeluruh proses pembuatan akta kematian ini gratis alias tidak dipungut biaya.

Baca Juga Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pakai HP di https://www.kompas.tv/article/335254/begini-cara-mencairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-2022-pakai-hp

Editor Video & Grafis: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336803/begini-tata-cara-mengurus-akta-kematian-catat

Dianjurkan