Pernyataan Lengkap Ketua Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi Indonesia, Marsekal TNI Purn H Agus Supriatna, Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024, Desak Presiden Joko Widodo Mundur dan Batalkan Hasil Pemilihan Umum Presiden, Rabu, 14 Februari 2024

  • 2 bulan yang lalu
JAKARTA, DIO-TV.COM, Minggu, 25 Februari 2024 – Pernyataan Lengkap Ketua Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi Indonesia (FPRD), Marsekal TNI Purn H Agus Supriatna, Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024, Desak Presiden Joko Widodo Mundur dan Batalkan Hasil Pemilihan Umum Presiden, Rabu, 14 Februari 2024

Petisi FPRD menyusul pernyataan sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI Polri Untuk Persatuan dan Pembaharuan (FKPPP), Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024.

Pernyataan dibacaka Ketua FKPPP, Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, mantan Menteri Agama, menyatakan dua hal.

Pertama, desak Presiden Joko Widodo pemakzulan Presiden Joko Widodo, perusak demokrasi sistem hukum.

Kedua, diskualifikasi pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Petisi FPRD, Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024, sebagai berikut.

Pertama, untuk mencegah terjadinya perpecahan dan/atau untuk menjaga keutuhan dalam berbangsa dan bernegara.

Serta tidak menimbulkan kerusakan yang semakin parah dalam sistem ketatanegaraan, yang berkelanjutan, Kami Mendesak Presiden Joko Widodo.

Untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

Kedua, apabila Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan poin 1 di atas, maka Kami Mendesak kepada DPR RI untuk mengajukan Hak Angket.

Guna menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dan anggaran negara oleh Presiden demi memenangkan paslon tertentu dalam Pemilu Presiden 2024.

Ketiga, dengan mempertimbangkan kecurangan yang terjadi pada Pemilu Presiden secara terstruktur sistematis masif, Kami Menuntut pembatalan hasil Pemilu Presiden 2024.

Dan melaksanakan Pemilihan Presiden ulang dengan terlebih dahulu mengganti seluruh perangkat penyelenggara Pemilu.

Karena sudah terbukti bertindak tidak transparan, tidak profesional dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

Keempat, dengan mempertimbangkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dimana pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka cacat etika, cacat moral, cacat prosedur dan ada benturan kepentingan (conflict of interest).

Kami Mendesak agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti Pemilu Presiden ulang yang akan diselenggarakan.

Kelima, Kami Mendesak kepada Pimpinan Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia (TNI Polri).

Untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi dengan tetap tegak lurus menjaga netralitasnya.

Dan tidak membuka peluang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk masuk dalam pusaran politik praktis.

Keenam, kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ancaman konflik horizontal.

Serta menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan bangsa dan negara.
Jakarta, 24 Februari 2024.

Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi.

Dibacakan Marsekal TNI (Purn) H Agus Supriatna, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, 2 Januari 2014 – 18 Januari 2017.***

Dianjurkan