Sah, Diskon PPN Mobil Listrik Diperpanjang

  • 4 months ago
Pemerintah telah mengesahkan aturan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk mobil listrik yang diproduksi lokal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

Pada pasal 3 beleid tersebut, ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN paling minimal tercatat sebesar 40%, bus listrik sebesar 40% dan 20%. Untuk besaran PPN DTP mencapai 10% dari tarif normal 11%, dan khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20% hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.

Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program sejak tahun lalu. Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.

Recommended