Sanksi Menanti Pekerja dan Perusahaan Tidak Bayar Iuran Tapera

  • 20 days ago
Polemik penerapan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih menjadi perbincangan hangat, baik di kalangan pekerja maupun dunia usaha. Bahkan, bagi pekerja seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, swasta dan lainnya yang sudah memiliki rumah pun, tetap harus ikut menjadi peserta Tapera dengan dasar semangat gotong-royong.

Saat ini, pembahasan berkembang terkait dengan sanksi yang menanti bagi pekerja maupun pemberi kerja yang tidak mendaftar dan membayar iuran Tapera. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020, pasal 55 menyebutkan, pekerja mandiri atau pekerja informal yang sudah menjadi peserta tapera namun tidak membayar iurannya, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi akan dikenakan oleh badan pengelola Tapera dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Sedangkan bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD dan swasta iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan pemberi pekerja 0,5%. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera, pemberi kerja juga akan mendapatkan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.