Siap-Siap, Tarif Sejumlah Ruas Tol Akan Naik

  • 4 months ago
Seperti diketahui penyesuaian tarif tol diatur dalam Undang-Undang No.38/2004 Tentang Jalan, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2005 Tentang Jalan Tol yang telah mengalami perubahan pada PP No.17/2021. Beleid tersebut mengatur terkait dengan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali mengacu pada pengaruh inflasi.

Pengumuman terkait rencana penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol MBZ telah disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR). Mengutip informasi yang dibagikan PT Jasamarga Trans Jawa dalam akun Instagram resminya @official.jmtransjawa rencana kenaikan tarif tersebut sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kendati demikian, belum diketahui kapan tepatnya ruas tol tersebut akan segera mengalami kenaikan tarif. Di samping itu, JSMR juga belum mencantumkan berapa rencana kenaikan tarif pada ruas tol tersebut.

Recommended