Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi!

  • 5 bulan yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria pengedar narkoba berhasil diringkus polisi saat sedang melintas di Jalan Raya Desa Klaten, Gadingrejo, Pringsewu Lampung.

Baca Juga Cawapres Nomor Urut 1 Cak Imin Kampanye di Lampung di https://www.kompas.tv/regional/475587/cawapres-nomor-urut-1-cak-imin-kampanye-di-lampung

Saat digeledah Satreskrim Polres Pringsewu menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,86 gram dari dalam tas yang dibawanya serta satu buah senjata tajam.

Atas temuan itu, pelaku pun tak berkutik dan dibawa ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti lainnya yang juga turut diamankan.

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui sudah 2 bulan terakhir menjadi pengedar narkoba dengan mendapatkan upah sebesar 250 ribu rupiah perharinya.

Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan pengembangan dan pengintaian dari petugas dimana pelaku memiliki hubungan dengan para tersangka narkoba yang sudah ditangkap lebih dulu.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.

#narkoba #pengedar #ditangkap



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/475590/pengedar-sabu-tak-berkutik-saat-ditangkap-polisi

Dianjurkan