Keppres Pengunduran Diri Firli Sebaiknya Tak Dikeluarkan Sebelum Putusan Etik, Ini Alasannya!

  • 5 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan etik Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik pada KPK yang sempat runtuh setelah adanya kasus dugaan pemerasaan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sidang putusan Dewas KPK juga bisa mengukur sejauh mana KPK masih bisa diandalkan dalam pemberantasan korupsi.

Dewan Pengawas KPK menegaskan, pembacaan putusan etik Firli Bahuri akan digelar pada 27 Desember mendatang.

Hal ini dilakukan usai 27 orang saksi diperiksa dewan pengawas, termasuk 3 saksi pelapor.

Dewas KPK menyebutkan sidang pemeriksaan saksi sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada pekan depan.

Di sisi lain, saat menghadapi persidangan etik di Dewas KPK dan proses hukum di Polda Metro Jaya. Firli Bahuri telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada presiden.

Namun hingga kini, Presiden Jokowi belum menandatangani surat permohonan pengunduran diri, Firli Bahuri.

Keppres pengunduran diri Firli Bahuri sebaiknya tidak dikeluarkan sebelum keputusan etik dewas keluar.

Jika Keppres hadir mendahului keputusan dewas, dikhawatirkan proses sidang etik di Dewas KPK dihentikan. Padahal apa yang jadi isi keputusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri sangat dinantikan publik.

Proses pidana dan etik terhadap Firli Bahuri harus dituntaskan agar ke depan profil Pimpinan KPK sangat mengutamakan integritas dan nilai akuntabilitas demi marwah KPK.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/471692/keppres-pengunduran-diri-firli-sebaiknya-tak-dikeluarkan-sebelum-putusan-etik-ini-alasannya

Dianjurkan