Penjelasan Panglima Yudo Resmikan Posko Pengaduan Netralitas TNI untuk Pemilu 2024

  • 5 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merilis posko pengaduan netralitas TNI untuk Pemilu 2024, Senin (20/11/2023).

"Pada hari ini, Senin, 20 November 2023 pukul 12.45 WIB posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku," ucap Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Nantinya seluruh aduan dari masyarakat terkait pemilu diteruskan ke Bawaslu.

Baca Juga Andika Perkasa Ingatkan Netralitas TNI-Polri di Pilpres dan Pileg 2024 di https://www.kompas.tv/video/460517/andika-perkasa-ingatkan-netralitas-tni-polri-di-pilpres-dan-pileg-2024

"Masyarakat mengadukan pelanggaran pemilu oleh anggota TNI. Masyarakat melaporkan ke posko pengaduan, Bawaslu menerima pelaporan/pengaduan dalam waktu 1X24 Jam," kata Panglima.

Adapun penyelidikan kasus yang diadukan maksimal 14 hari.

"Unit pelayanan dan pengaduan Polisi Militer membuat laporan polisi dan membuat tanda terima laporan. Dilaksanakan pemeriksaan pelapor kemudian melaporkan kepada Danpom. Menerbitkan Sprin pemeriksaan. Dilaksanakan penyelidikan maksimal 14 hari," kata Yudo

Video Editor: Agung
#panglimatni #pemilu2024 #netralitastni



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462472/penjelasan-panglima-yudo-resmikan-posko-pengaduan-netralitas-tni-untuk-pemilu-2024

Dianjurkan