Kejagung Terima Pengembalian Uang Tersangka BTS 4G Kominfo Sebesar Rp31,4 Miliar

  • 6 bulan yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Sumber : https://video.sindonews.com/play/89085/kejagung-terima-pengembalian-uang-tersangka-bts-4g-kominfo-sebesar-rp31-4-miliar

Baca Juga:
Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar ke Kejagung
https://nasional.sindonews.com/read/1253307/13/achsanul-qosasi-dan-sadikin-rusli-kembalikan-uang-rp31-4-miliar-ke-kejagung-1700143886
--------------------
Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
https://nasional.sindonews.com/read/1250971/13/kejagung-didorong-segera-sita-aset-achsanul-qosasi-tersangka-korupsi-bts-kominfo-1699935088
--------------------
Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung
https://nasional.sindonews.com/read/1247885/13/achsanul-qosasi-tersangka-korupsi-bts-kominfo-bpk-disarankan-koordinasi-dengan-kejagung-1699578716
--------------------

Dianjurkan