Breaking News! Putusan Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara 

  • 6 bulan yang lalu
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Sumber : https://video.sindonews.com/play/88517/breaking-news-putusan-kasus-korupsi-bts-4g-mantan-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara

Baca Juga:
Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
https://nasional.sindonews.com/read/1246451/13/mantan-dirut-bakti-kominfo-divonis-18-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-1699431072
--------------------
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara
https://nasional.sindonews.com/read/1246473/13/kasus-korupsi-bts-4g-mantan-tenaga-ahli-hudev-ui-divonis-5-tahun-penjara-1699434700
--------------------
Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini
https://nasional.sindonews.com/read/1245919/13/kasus-bts-kominfo-johnny-g-plate-cs-jalani-sidang-putusan-hari-ini-1699398660
--------------------

Dianjurkan