Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," pada Kamis, (9/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun," lanjut hakim.

Baca Juga Tersangka Korupsi BTS Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan di https://www.kompas.tv/video/457871/tersangka-korupsi-bts-achsanul-qosasi-terima-uang-rp40-miliar-dari-terdakwa-irwan-hermawan

#korupsibts #kominfo #johnnygplate


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459455/irwan-hermawan-divonis-12-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo

Dianjurkan