Diduga Melarikan Diri, Masriah Pembuang Tinja ke Rumah Tetangga Mangkir dari Sidang Perdana
  • 5 bulan yang lalu
SIDOARJO, KOMPAS.TV - Masriah, pembuang kotoran ke rumah tetangga di Sidoarjo mangkir dari sidang perdana.

Diduga Masriah melarikan diri pada Selasa (7/11) malam.

Masriah seharusnya hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Namun, ia diduga kabur dari rumahnya dengan diantar seorang perempuan pada Selasa (7/11) malam.

Masriah sempat ditahan karena terjerat kasus pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat karena membuang kotoran di depan rumah tetangganya, Wiwik.

Setelah bebas menjalani tahanan, Masriah mengulangi perbuatannya dan harus menjalani perkara sidang yang sama.

Sementara itu, Satpol PP meminta Masriah hadir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika dalam 3 kali tak kunjung datang, Satpol PP dibantu kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa kepada Masriah.

Dalam kasus ini, Masriah terancam hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga Masriah Kembali jadi Tersangka Usai Buang Bungkusan Berisi Sampah ke Rumah Tetangga di https://www.kompas.tv/video/457112/masriah-kembali-jadi-tersangka-usai-buang-bungkusan-berisi-sampah-ke-rumah-tetangga

#masriah #pembuangtinja #masriahkabur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459276/diduga-melarikan-diri-masriah-pembuang-tinja-ke-rumah-tetangga-mangkir-dari-sidang-perdana
Dianjurkan