Sidang Perdata yang Menggugat DNA Pro Ditunda karena Tergugat Mangkir
  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan investasi bodong robot trading DNA pro ditunda.

Penundaan dilakukan karena tergugat tidak hadir serta kelengkapan dokumen yang belum lengkap.

Sidang ditunda hingga satu minggu ke depan dari hari ini, Selasa 19 April .

Agenda tersebut merupakan sidang perdata kepada salah satu broker yang selama ini menjadi perusahaan tempat pengumpulan dana dari member atau nasabah.

Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada PT Mitra Alfa Sukses oleh para member atau nasabah DNA Pro.

Adapun yang menjadi dasar dan duduk perkara diajukannya gugatan tersebut adalah para penggugat ingin meminta dananya dapat dikembalikan.



----

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281423/sidang-perdata-yang-menggugat-dna-pro-ditunda-karena-tergugat-mangkir
Dianjurkan