Pengelola Jembatan Kaca The Geong Jadi Tersangka, Ini Faktanya!

  • 6 bulan yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, telah menetapkan pengelola sekaligus pemilik wahana Jembatan Kaca The Geong sebagai tersangka dalam kasus pecahnya kaca pada wahana tersebut, yang mengakibatkan satu orang wisatawan meninggal dunia.



Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, olah TKP, serta proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 16 saksi, serta sejumlah saksi ahli terkait dengan konstruksi bangunan jembatan kaca.



Pecahnya kaca, yang menjadi penyebab wisatawan jatuh, dari hasil penyelidikan, dimungkinkan karena meskipun kaca yang digunakan adalah kaca tempered, namun ketebalannya hanya 1,2 sentimeter dan tidak kuat menahan beban yang berada di atasnya.



Sementara itu, untuk keamanan menurut polisi, kaca seharusnya menggunakan kaca tempered laminated minimal dua lapis dan dengan ketebalan 3,6 sentimeter. Dengan kaca jenis itu, jika terjadi pecahan tidak langsung terhambur, namun tertahan dengan lapisan laminated.



Saat ini tersangka mendekam dalam tahanan Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 356 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/457072/pengelola-jembatan-kaca-the-geong-jadi-tersangka-ini-faktanya

Dianjurkan