Pengelola Hairos Waterpark jadi Tersangka Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

  • 4 tahun yang lalu
DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengelola tempat wisata air sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, kerumunan orang di tempat wisata air di Deli Serdang tersebut sempat viral di media sosial.

Kegiatan jadi sorotan karena berisiko menyebarkan covid-19.

General Manager Hairos Waterpark, resmi menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama 6 orang lain yang berstatus sebagai saksi.

Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Meski demikian tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah 5 tahun dan tersangka diyakini tidak akan melarikan diri.

Tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan keterangannya masih akan terus digali karena masih adanya kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus ini.

Selain melakukan penyelidikan ke pihak Hairos Waterpark, polisi juga melakukan penyelidikan internal untuk memastikan apakah ada keterlibatan Polsek setempat terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Hairos Waterpark.

Sementara saat sidak tim gugus tugas covid-19 Sumatera Utara menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Kolam renang wisata air Hairos yang berkapasitas 400 orang itu telah dipadati oleh pengunjung hingga 750 orang.

Pengelola langsung diberi sanksi berupa penutupan tempat hiburan Hairos sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dianjurkan