Lampu Hijau Program Pensiun Dini PLTU Melalui APBN

  • 7 months ago
Pemerintah terus berupaya mewujudkan transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan dalam memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Salah satunya melalui pembiayaan fiskal yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam upaya percepatan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT)

Keputusan pembiayaan fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan Dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi Di Sektor Ketenagalistrikan. Beleid yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023 lalu menjadi amunisi baru sekaligus menambah fasilitas pembiayaan transisi energi yang lebih awal dilakukan lewat lembaga keuangan dan kemitraan internasional lainnya.

Namun demikian, aturan ini juga menegaskan sumber pendanaan yang berasal dari APBN harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Recommended