TPN Ganjar Menilai Putusan MK Melampaui Kewenangan Sebagai Institusi Negara!

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara TPN Ganjar, Chiko Hakim menyebut menghargai putusan MK terkait gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres.

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, TPN GP menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres tak bisa langsung berlaku.

TPN Ganjar juga menilai MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.

Menurut TPN, MK hanya berhak menyatakan apakah sebuah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan memutuskan materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji.

Baca Juga Anwar Usman Ungkap Ada 2 Hakim Beda Pendapat soal Putusan Syarat Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/452645/anwar-usman-ungkap-ada-2-hakim-beda-pendapat-soal-putusan-syarat-capres-cawapres



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452646/tpn-ganjar-menilai-putusan-mk-melampaui-kewenangan-sebagai-institusi-negara

Dianjurkan