Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo

  • 7 months ago

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Edward Hutahaean, yang diduga melawan hukum hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar. 

Recommended