Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap jadi Tersangka, Terancam Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara!

  • 8 bulan yang lalu
CILACAP, KOMPAS.TV - Siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban perundungan temannya kini dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto untuk dirawat intensif.

Korban sejak semalam dirawat di RSUD Majenang.

Namun karena mengeluh sesak napas, Polresta Cilacap merujuk korban ke RSUD Margono Sukarjo di Purwokerto untuk dirawat lebih intensif.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, polisi tetapkan dua siswa pelaku perundungan sebagai tersangka.

Baca Juga Penangkapan Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Berlangsung Dramatis! di https://www.kompas.tv/video/447275/penangkapan-pelaku-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-berlangsung-dramatis

Polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Karena masih berada di bawah umur, dua tersangka itu tidak ditahan.

Tersangka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447462/pelaku-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-jadi-tersangka-terancam-hukuman-hingga-7-tahun-penjara

Dianjurkan