Polisi Tangkap Siswa Pembacok Guru di Demak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

  • 8 bulan yang lalu
DEMAK, KOMPAS.TV - Polres Demak Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pembacokan guru Madrasah Aliyah Yasua, Desa Pilang Wetan, Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kurang dari 24 jam polisi menangkap siswa Madrasah Aliyah yang menganiaya gurunya dengan senjata tajam.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Senin (25/9/2023) malam.

Saat di lakukan penangkapan, palaku hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.

Seketika pelaku di gelandang Unit Resmob menuju Mapolres Demak, Jawa Tengah untuk di mintai keterangan modus dari dilakukanya pembacokan.

Polisi menyebut penganiayaan ini masuk tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga Kepala Kantor Kemenag Beberkan Kondisi Guru yang Jadi Korban Pembacokan Siswa di Demak di https://www.kompas.tv/regional/446697/kepala-kantor-kemenag-beberkan-kondisi-guru-yang-jadi-korban-pembacokan-siswa-di-demak




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/446927/polisi-tangkap-siswa-pembacok-guru-di-demak-pelaku-terancam-12-tahun-penjara

Dianjurkan