Laporan Dicabut, Polisi: Kasus Penistaan Panji Gumilang Tetap Diproses
  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski dua laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi dicabut, polisi tetap memproses hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan bilang kasus penistaan agama Panji Gumilang bukan masuk delik aduan dan bukan kategori kasus yang bisa diselesaikan secara damai atau restorative justice.

Oleh karena itu, meski laporan dicabut, berkas perkara tetap diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga Bareskrim Polri Telah Lengkapi Berkas Perkara Panji Gumilang di https://www.kompas.tv/video/445699/bareskrim-polri-telah-lengkapi-berkas-perkara-panji-gumilang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445800/laporan-dicabut-polisi-kasus-penistaan-panji-gumilang-tetap-diproses
Dianjurkan