PTIB Bersama Kuasa hukum Datangi Mahkamah Agung

  • 9 months ago

Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) bersama kuasa hukum dan ratusan korban investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz (IK) dan Rudiyanto Pei (RP) mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) Senin (14/8/2023).

 

Mereka meminta agar Rudiyanto Pei ditahan kembali karena terbukti melakukan kejahatan investasi bodong. Selain itu, mereka juga kecewa terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang membebaskan terdakwa Rudiyanto Pei.

 

Kuasa hukum para korban merasa janggal dengan dikembalikannya harta para korban yang membuktikan Rudiyanto Pei bersalah Namun Rudiyanto Pei justru dibebaskan oleh PT Banten.

 

Reporter: Refi Sandi

Produser: Kristo Suryokusumo

Recommended