MA Anulir Hukuman Sambo CS, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati jadi Penjara Seumur Hidup
  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung.

Hukuman mantan Kadiv Propam Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, lebih ringan menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga Kejagung Respons Putusan Mahkamah Agung soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/nasional/433127/kejagung-respons-putusan-mahkamah-agung-soal-vonis-penjara-seumur-hidup-ferdy-sambo

Di sidang kasasi ini, 2 dari 5 Hakim MA menyatakan dissenting opinion, yang berujung pada putusan kasasi MA ringankan hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya sambo, 3 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, juga mendapat keringanan hukuman.

Salah satunya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433131/ma-anulir-hukuman-sambo-cs-ferdy-sambo-batal-dihukum-mati-jadi-penjara-seumur-hidup
Dianjurkan