WNA Kenya Selundupkan Narkoba Senilai Rp7,5 Miliar

  • 9 months ago

Nekat seludupkan sabu senilai Rp7,5 miliar, warga negara asing (WNA) asal Kenya diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita yang tengah hamil 7 bulan itu menyelundupkan 2 paket besar narkoba dibalik pakaian yang telah dilapisi kertas karbon didalam sebuah koper.

 

Tersangka diketahui merupakan residivis penyeludupan kokain yang ditangkap kepolisian Thailand pada tahun 2018 lalu. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 UU Narkotika nomor 35 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Recommended