Dewan Pers Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Jurnalis KompasTV: Bisa Dipidana!
  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap jurnalis KompasTV, Janivan Prapta saat melakukan peliputan acara Generasi Muda Partai Golkar di Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ninik, kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan atas nama apapun sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.

Sesuai dengan Undang Undang tersebut pihak yang mengahalangi-halangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

"Tidak boleh ada upaya menghalang-halangi apalagi dilakukan ancaman kekerasan, tidak boleh, bisa dipidana menurut Undang-Undang 40, 2 tahun atau denda Rp500 juta," ujar Ninik saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga Jadi Korban Pemukulan, Jurnalis KompasTV Polisikan Pelaku! di https://www.kompas.tv/video/429444/jadi-korban-pemukulan-jurnalis-kompastv-polisikan-pelaku

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429494/dewan-pers-kecam-aksi-pemukulan-terhadap-jurnalis-kompastv-bisa-dipidana
Dianjurkan