Kasus Jurnalis KompasTV Dipukul, Dewan Pers: Ini Bukan Tindak Pidana Biasa!
  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - KompasTV melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalis KompasTV, Janivan Prapta, ke Dewan Pers.

Jurnalis KompasTV mengalami kekerasan, saat melakukan peliputan acara Generasi Muda Partai Golkar, di kawasan Senayan.

Bersama dengan beberapa jurnalis media lain, perwakilan redaksi KompasTV menemui Dewan Pers, untuk melaporkan secara resmi tindak kekerasan yang dialami jurnalis KompasTV, Janivan Prapta.

Deputi General Manager News and Current Affairs, Digital KompasTV, Alexander Wibisono menyebut kekerasan yang dialami jurnalis merupakan bentuk ancaman nyata terhadap cara kerja jurnalistik, padahal profesi jurnalis dilindungi undang-undang.

Menerima laporan, Dewan Pers mengecam tindak kekerasan yang dialami jurnalis dan meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Dewan Pers juga akan mendampingi jurnalis saat melakukan pelaporan ke polisi.

Baca Juga Respons Airlangga Soal Pemukulan Jurnalis KompasTV di Lokasi Acara Diskusi GMPG di https://www.kompas.tv/video/429295/respons-airlangga-soal-pemukulan-jurnalis-kompastv-di-lokasi-acara-diskusi-gmpg




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429457/kasus-jurnalis-kompastv-dipukul-dewan-pers-ini-bukan-tindak-pidana-biasa
Dianjurkan