PGRI Jateng Sesalkan Ganjar Terburu-buru Beri Sanksi ke Kepsek SMKN 1 Sale
  • 9 bulan yang lalu
REMBANG, KOMPAS.TV - Diketahui sebelumnya seorang siswi mengaku kepada Ganjar Pranowo sekolahannya ditarik infak sebesar ratusan ribu pengakuannya membuat viral di media sosial dan berbuntut pencopotan kepala sekolah di SMK Negeri 1 Sale Rembang. Ketua PGRI Jateng Muhdi, tindakan Ganjar mencopot kepala sekolah tersebut dinilai terburu-buru. Seharusnya Gubernur Jawa Tengah terlebih dahulu mendengarkan yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Muhdi, menjelaskan pasalnya di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yakni dengan jelas memperbolehkan penggalangan dana oleh komite sekolah.

Muhdi mengungkapkan bahwa tugasnya sudah jelas diatur dalam pasal 10 termaktub dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yakni komite sekolah membolehkan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan bukan pungutan melalui komite sekolah.

"Menyesal atas keputusan yang sering saya sampaikan tergesa-gesa tanpa proses yang cukup. Mungkin sudah dilakukan proses, tapi tanpa dilakukan proses yang cukup, sehingga diperoleh keadilan bagi semua. Saat ini cenderung menjadi meresahkan dan membuat suasana penyelenggaraan pendidikan di sekolah ini, terutama mulai SD, SMP, SMK, bahkan di madrasah juga," kata Muhdi.

Jika pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan sumbangan dan infak itu disamakan dengan pungutan, PGRI Jawa Tengah menegaskan tidak sepakat lantaran Pasal 1 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah jelas membedakan antara pungutan dan sumbangan. Apalagi infak yang dihimpun bersama komite untuk pemenuhan sarana ibadah yaitu musala yang tidak wajib dan jumlahnya tidak terikat mestinya bisa dikategorikan sumbangan.

Oleh karena itu, Muhdi menegaskan semestinya kepala sekolah yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi dibebastugaskan, sebab sumbangan yang dilarang Permendikbud itu datang dari perusahaan rokok, alkohol, dan partai politik. Muhdi berharap Ganjar bisa meninjau kembali tentang kasus di SMKN 1 Sale tersebut tentunya Ganjar harus berpedoman dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

#smkn1sale #ganjar #pungli

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/427101/pgri-jateng-sesalkan-ganjar-terburu-buru-beri-sanksi-ke-kepsek-smkn-1-sale
Dianjurkan