Kriminolog UI, Haniva Hasna soal Penganiayaan Istri di Tangsel: Pelaku Bisa Dihukum Penjara 5 Tahun

  • 10 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda saat dihubungi Jurnalis KompasTV menyatakan saat ini polisi sedang menangkap suami korban yang menjadi pelaku penganiayaan.

Sebelumnya, pelaku sempat dibawa ke kantor polisi namun tidak ditahan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong polisi segera menahan pelaku penganiayaan yang merupakan suami korban.

Kompolnas masih akan mengklarifikasi proses penanganan kasus ini ke polisi.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pelaku penganiayaan harus dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Baca Juga Ayah Korban Penganiayaan Istri Hamil di Tangsel Sebut Pelaku Tak Ditahan Polisi, Mengapa? di https://www.kompas.tv/video/425808/ayah-korban-penganiayaan-istri-hamil-di-tangsel-sebut-pelaku-tak-ditahan-polisi-mengapa

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425809/kriminolog-ui-haniva-hasna-soal-penganiayaan-istri-di-tangsel-pelaku-bisa-dihukum-penjara-5-tahun

Dianjurkan