Ini Penjelasan Ahli Pidana soal Restitusi di Kasus Mario Dandy

  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pidana Universitas Binus, Ahmad Sofian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy pada Selasa (11/7/2023). Ahmad Sofian menjelaskan ganti kerugian atau restitusi tak bisa dibebankan ke orang lain.

Ahmad Sofian mengatakan jika terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy tak bisa membayar restitusi, bisa diganti dengan perampasan aset.

Ahmad Sofian mengatakan ada beberapa kasus yang menuntut terdakwa jika tak bisa membayar restitusi, aset-asetnya akan disita.

"Jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan tapi dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu jaksa menyatakan jika tidak dibayar akan ada perampasan terhadap harta benda," kata Ahmad Sofian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Video editor: Vila Randita

Baca Juga Tanggapan Saksi Ahli Hukum Pidana soal Sikap Tobat David yang Diinstruksikan Mario Dandy di https://www.kompas.tv/video/424629/tanggapan-saksi-ahli-hukum-pidana-soal-sikap-tobat-david-yang-diinstruksikan-mario-dandy



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424668/ini-penjelasan-ahli-pidana-soal-restitusi-di-kasus-mario-dandy

Dianjurkan