KPK Sebut Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

  • 11 months ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir. Gratifikasi diterima antara tahun 2012 sampai 2022. Andhi juga diduga  menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan  memberikan rekomendasi bagi para pengusaha di bidang ekspor-impor sehingga mempermudah mereka dalam melakukan akitvitas bisnisnya.

 

Reporter: Arie Dwi Satrio

Produser: Kristo Suryokusumo

Recommended