KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

  • last year

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara gratifikasi, Kamis (30/3). Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

 

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan 2 alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.

 

Reporter: Arie Dwi Sastrio

Recommended