Ini Kata Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho soal Transaksi Mencurigakan Panji Gumilang

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri kini telah menaikan status perkara dugaan penistaan agama yang meyeret Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumiilang, menjadi penyidikan.

Namun selain pidana umum yang tengah disidik, muncul juga tuduhan aliran dana mencurigakan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, aset Al-Zaytun kemungkinan kini sudah dibekukan karena ada indikasi perputaran uang dengan nilai fantastis.

Disinggung soal dugaan aliran dana mencurigakan yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Karopenmas Humas Polri menyebut poin tersebut bagian dari pengembangan.

Namun saat ini bareskrim masih fokus pada dugaan penistaan agama.

Bareskirm polri telah memeriksa sepuluh saksi dan ahli untuk mengungkap dugaan penistaan agama yang menyeret Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang.

Panji Gumilang sendiri telah diperiksa selama 9 jam oleh penyidik.

Kendati sudah naik penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Juga Mahfud MD: Panji Gumilang Punya 289 Rekening dengan 6 Nama Berbeda, Sedang Dianalisis PPATK di https://www.kompas.tv/video/422892/mahfud-md-panji-gumilang-punya-289-rekening-dengan-6-nama-berbeda-sedang-dianalisis-ppatk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/422893/ini-kata-pakar-hukum-pidana-hibnu-nugroho-soal-transaksi-mencurigakan-panji-gumilang