Dibungkus Kardus! Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Rp4 M dari Irwan Hermawan

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan perdana kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, pada Selasa (27/6/2023).

Disebutkan bahwa eks Menkominfo, Johnny G Plate diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, pada tahun 2022.

"Dengan rincian sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus," ungkap Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (27/6/2023).

Jaksa juga mengungkap bahwa uang itu diterima oleh Johnny G Plate sebanyak empat kali.

Tiga kali terjadi di ruang tamu rumah pribadinya yang beralamat di Cilandak, Jakarta Selatan.

Sementara itu, satu kali uang tersebut diberikan di ruang kerjanya di Kantor Kominfo.

Baca Juga Ekspresi Johnny G Plate di Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di https://www.kompas.tv/video/420315/ekspresi-johnny-g-plate-di-sidang-perdana-kasus-korupsi-bts-4g-bakti-kominfo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420364/dibungkus-kardus-jaksa-ungkap-johnny-g-plate-terima-rp4-m-dari-irwan-hermawan

Dianjurkan