Johnny Plate Kembali Disidang Korupsi Menara BTS, Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota
  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Menara BTS Kominfo dan mengahdirkan 3 terdakwa.

Selain itu, sidang kali ini, kembali menghadirkan 5 orang saksi mahkota.
Ada lima orang yang dihadirkan sebagai saksi Mahkota adalah Galumbang Menak, Irwan Hermawan, Mukti Ali, Wendi Purnama, dan Yusrikzi Muliawan.

Selain itu, 2 orang saksi lainnya dari pihak swasta ikut dihadirkan untuk dimintai keterangannya dalam ruang sidang. Keduanya adalah Mochammad Amar Khoerul Umam - Kepala Human Development Universitas Indonesia serta Farrah Umainlilah Abidin -Bagian Administrasi.

Seperti diketahui, Mantan Menkominfo Johnny Plate dan kawan-kawan, dijadikan tersangka karena diduga telah merugikan negara dalam proyek pembangunan Menara BTS Bhakti Kominfo untuk Proyek Anggaran 2020-2022. Kasus ini dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

Lebih lengkap kita sudah terhubung dengan Jurnalis KompasTV, Abel Insani di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga Pengacara Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Buntut Dugaan Korupsi di Kementan di https://www.kompas.tv/video/448442/pengacara-syahrul-yasin-limpo-datangi-kpk-buntut-dugaan-korupsi-di-kementan

#korupsibts #johnnygplate

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/448747/johnny-plate-kembali-disidang-korupsi-menara-bts-jaksa-hadirkan-5-saksi-mahkota
Dianjurkan