Kasus Korupsi Poyek BTS, Kejagung: Tersangka Bertambah Satu Orang dari Pihak Swasta!

  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Atas proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun ini, Kejagung kembali menambah daftar tersangka dari pihak swasta.

Kejaksaan Agung menahan 1 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G.

Satu orang pihak swasta yang jadi tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

Sebelumnya Kejagung sudah melakukan penahanan 6 orang tersangka, termasuk Menteri Kominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem, Jhonny G Plate.

Baca Juga Pencurian Sepeda Motor di Kos Putri, Korban Sebelumnya Merasa Diikuti di https://www.kompas.tv/regional/416759/pencurian-sepeda-motor-di-kos-putri-korban-sebelumnya-merasa-diikuti



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416765/kasus-korupsi-poyek-bts-kejagung-tersangka-bertambah-satu-orang-dari-pihak-swasta

Dianjurkan