Kemudikan Angkot Tanpa SIM, WNA Amerika di Bali Ditilang Polisi!

  • 11 bulan yang lalu
BALI, KOMPAS.TV - Seorang warga Amerika ditilang polisi karena mengemudikan mobil angkutan umum. Pelaku sempat tidak mau berhenti saat dikejar petugas di kawsan jalan By Pas Sunset Road, Denpasar, Bali.

Petugas Satlantas Polresta Denpasar berupaya menghentikan angkot yang berusaha kabur dan baru dapat diberhentikan di Underpass Simpang Ngurah Rai.

Polisi mendapati pengemudi adalah warga negara asing berasal dari Amerika dan tidak memiiliki SIM untuk mengemudi angkot.

Selain itu, pajak kendaraan mobil angkutan kota sudah tidak aktif.

Polisi menindak pengemudi dengan Sanksi tilang karena angkot tidak dilengkapi surat berkendara serta telah dimodifikasi untuk mengangkut papan selancar.

Sementara itu, warga negara asing yang membuat keributan dengan membawa senjata tajam di kawasan seminyak Kuta Badung, Bali akhirnya dideportasi ke negara asalnnya.

Kepala kantor Imigrasi Ngurah Rai Mengatakan, deportasi dilakukan atas rekomendasi kepolisian.

Karena WNA asal Kanada itu melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga Bikin Onar, Bule Mabuk Asal Rusia Tidur di Pinggir Jalan Kawasan Ubud Bali di https://www.kompas.tv/video/410247/bikin-onar-bule-mabuk-asal-rusia-tidur-di-pinggir-jalan-kawasan-ubud-bali

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/416505/kemudikan-angkot-tanpa-sim-wna-amerika-di-bali-ditilang-polisi

Dianjurkan