Bacaleg yang Tidak Mampu Baca Alquran akan Langsung Gugur

  • tahun lalu
BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Ketua divisi teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah menyebut tahapan uji baca Alquran bagi Calon Anggota DPRA adalah salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif yang diatur dalam Pasal 13 Qanun Nomor 3 Tahun 2008. Dalam tahapan ini, setiap Bacaleg di uji kemampuan mereka dalam membaca Alquran di hadapan tim penguji. Mereka dinilai kemampuan membaca Alquran dari sisi penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. Peserta dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai minimal 50 poin. Bila tidak mampu, maka Bacaleg yang bersangkutan akan langsung gugur. Partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan kembali bakal calon pengganti dan wajib mengikuti uji mampu baca Alquran kembali.

Sementara itu, tahapan uji mampu baca Alquran juga di awasi oleh Panwaslih Aceh guna memastikan proses uji baca Alquran berjalan secara terbuka. Panwaslih Aceh juga memastikan Bacaleg yang mengikuti tes baca Alquran ini benar seperti yang telah di terima oleh KIP dari Partai Politik sebagai peserta Pemilu Legislatif 2024. Serta memastikan bahwa tim penguji yang melakukan tes pada setiap Bacaleg adalah benar seperti yang tertuang dalam surat keputusan penguji mampu baca Alquran.

Tahapan uji baca Alquran di ikuti oleh 1.764 Bakal Calon Legislatif DPR Aceh yang berlangsung selama lima hari dari tanggal 6 hingga 10 Juni 2023 di Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/414147/bacaleg-yang-tidak-mampu-baca-alquran-akan-langsung-gugur