Bacaleg Pemilu 2024 di Aceh Wajib Uji Baca Al-Qur'an
  • 11 bulan yang lalu
BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia, setiap Bakal Calon Anggota Legislatif Aceh yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 wajib mengikuti baca Al-Qur'an. Uji baca Al-Qur'an merupakan syarat wajib yang harus diikuti Bacaleg dari partai lokal maupu partai nasional.

Jika tidak mampu baca Al-Qur'an, maka Bacaleg tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Uji baca ini hanya berlaku untuk bacaleg DPR provinsi dan DPR kabupaten kota tidak untuk DPR RI.

Pelaksanaan uji baca Al-Qur'an berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang partai politik lokal peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten kota di Aceh.

Uji mampu baca Al-Qur'an hanya untuk bakal calon beragama islam, sedangkan nonmuslim tidak dikenakan uji mampu baca Al-Qur'an, tes baca Al-Qur'an ini sudah dilakukan sejak pemilu Legislatif 2009 lalu.

Bagi yang tidak mampu baca Al-Qur'an, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bakal caleg pada masa perbaikan.

Rencananya uji baca Al-Qur'an untuk Bacaleg provinsi akan dipusatkan di asrama Haji Aceh sedangkan untukk bacaleg tingkat kota akan diselenggarakan oleh masing-masing KIP kabupaten kota setempat. Tim penguji yang ditunjuk dari Kementerian Agama, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan majelis permusyawaratan ulama.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407688/bacaleg-pemilu-2024-di-aceh-wajib-uji-baca-al-qur-an